APAKAH INDONESIA SUDAH WAKTUNYA HARAM MEROKOK ?


1. Hukum Miras Dan Kaitannya Dengan Merokok

Perdebatan mengenai haram dan tidak merokok sudah sejak lama diperdebatkan, masih ada perselisihan pendapat tentang hal ini. Penulis mencoba menggali kenapa hal ini terjadi ? Apakah hukum tentang merokok itu adalah hukum baru ? sehingga masih perlu ijtihad yang lebih dalam, obyektif dan komperehensif berkaitan tentang hukum mengkonsumsi rokok. Di dalam Al-Qur’an memang tidak ada hukum yang langsung mengatakan bahwa merokok itu adalah haram, mubah ataupun wajib. Disinilah peran umat muslim untuk memberikan pemikiran-pemikiran yang tentunya tidak boleh keluar dari jalur utamanya (Al-Qur’an dan Hadist). Penulis mencoba mempersandingkan pengambilan hukum rokok dengan bagaimana penerapan hukum penggunaan minuman keras (MIRAS), meskipun masih ada pertentangan apakah rokok boleh dipersandingkan (untuk tidak mengatakan sama) dengan miras.
Dalam Al-Qur’an terdapat prinsip yang sangat elegan, santun dan mengutamakan asas kemaslahatan dalam penerapan hukum, terutama hukum tentang miras dimulai dari himbauan/penjelasan asas manfaat dan madhorotnya seperti dalam Surat Albaqoroh 219 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” hal ini berjalan dalam kurun beberapa waktu kemudian turunlah aturan berikutnya tertulis dalam Surat An-Nisa’ Ayat 43 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” pada ayat ini mulailah dilakukan penerapan haram mengkonsumsi miras tetapi masih pada batasan-batasan tertentu yaitu haram penggunaan miras jiak hendak dan sedang melakukan sholat. Setelah penerapan hukum ini berjalan dengan baik, maka dikembalikan pada dasar diambilnya hukum ini yaitu bahwa asas manfaat dan madhorot penggunaan miras ternyata lebih besar madorotnya maka perlu penerapan hukum pengharaman penggunaan miras yang lebih luas yaitu tidak hanya haram saat akan atau sedang melaksakan sholat melainkan haram dalam segala aktifitas kehidupan sehari-hari, sehingga muncullah hukum berikutnya


yang tertuan dalam Ayat Al-ma’idah Ayat 90 dan 91”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan(90). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)(91).
Berkaitan dengan pengambilan hukum haram dan tidak mengkonsumsi rokok tentu penulis tidak menyamakan namun hanya menyandingkan/mensejajarkan dengan miras, uraian diatas lebih menitik beratkan pada bagaimana mekanisme pengambilan/penerapan hukum dalam islam. Rokok secara ilmi’ah dan medis hampir 99,99 % menyimpulkan bahwa pada dasarnya ada efek yang tidak baik bagi penggunanya, hal ini sangat dilarang dalam Al-Qur’an seprti dalam Al-Ma’idah 88. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Serta dalam surat An-Nahl 114. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dalam kontek pengambilan hukum secara islam dalam kontek pengharaman miras Penjelasan tentang adanya dampak negatif penggunaan rokok bagi pemakainya sudah termasuk himbauan/pemberitahuan bahwa rokok mempunyai asas madhorotnya lebih banyak dibanding manfaatnya, dan himbauan ini sudah lama sekali disampaikan bahkan dalam sampul rokok sekalipun terdapat himbauan semacam itu. Lebih jauh himbauan ini sudah dipertegas dengan adanya peraturan pemerintah yaitu dilarang merokok di area ruamah sakit, Sekolahan, tempat ibadah (masjid) dan beberapa ruang terbuka yang telah ditentukan selain itu peraturan ini sudah berlaku sampai sekarang, pertanyaan berikutnya adalah Apakah sudah sepantasnya hukum pengharaman rokok dilakukan menyeluruh kesegala aktifitas dalam kehidupan manusia? Seperti penerapan hukum miras dalam Ayat Al-ma’idah Ayat 90 dan 91 yaitu pengharaman Miras seutuhnya, dari sebelumnya dalam Surat Albaqoroh 219 yang hanya berisi himbauan/penekanan asas manfaat dan madhorot penggunaan miras, serta Surat An-Nisa’ Ayat 43 yang berisi larangan mengkonsumsi Miras disaat-saat tertentu (dalam keadaan akan ataupun sedang menjalankan sholat).
Kiranya tidak berlebihan jika di Indonesia diambil hukum haram pengkonsumsian rokok, penulis berpendapat bahwa penggunaan hukum miras disuatu daerah yang awalnya belum mengenal islam harus dimulai dari kronologi penerapan hukum itu dilaksanakan Rosul, karena hal ini lebih maslahah, tidak langsung menerapkan hukum yang terakhir yang terkesan keras, kaku dan memaksakan kehendak atas nama kebenaran (true claim), jika hal ini yang terjadi tidak jarang penerapan hukum lebih membawa dampak yang mengarah pada hubungan konfliktual, jauh dari yang diharapkan yaitu sikap saling menghormati sesama agama maupun antar umat beragama, hilangnya toleransi dan saling menghargai.
Sebelum Mengikuti haramnya merokok kiranya perlu pemikiran (Ijtihat) yang lebih dalam, setidaknya sedikit uraian dibawah ini.

A. MANFAAT DAN MADHOROTNYA ROKOK
Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya (madhorot) yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok, berikut beberapa hal yang biasa terjadi disekitar perokok :

1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.

2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.

3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.

4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.

5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.

6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin.

B. SEDIKIT ILUSTRASI EFEK ROKOK
Setelah penulis membaca beberapa artikel, buku2x tentang rokok, 99.99% tidak baik untuk kesehatan, sedikitnya data diatas dapat memberi sedikit info tentang kandungan rokok sehingga marugikan kesehatan.
Penulis mencoba membuat permisalan, kalo kita membeli mobil baru bisa dipastikan 99% bagus, enak dikendarai dan sistem sensornya berjalan, semisal spedo meter akan menunjukkan berapa kecepatan sekarang, bahkan kita bisa tau apakah bahan bakarnya masih penuh or mau habis, hal ini bisa terjadi jika sistem kontrolnya berfungsi, jika sudah rusak, semisal alat pengukur kecepatan (speedometer) rusak, maka berapapun kecepatanya sepedo meter tetap nol, begitu juga jika alat indikator bahan bakar rusak, maka meskipun bahan bakar kendaraan akan habis ataupun penuh kita tidak tau hal ini dikarenakan sensornya rusak.
Apa hubungannya dengan rokok? qita semua tau bahwa manusia memerlukan Oksigen dan mengeluarkan Karbon dioksida, tubuh yg bagus akan menolak jika ada karbon dioksida masuk ke tubuh, semisal, anak kecil akan batuk-batuk jika terkena asap, hal itu karena asap mengandung Karbon dioksida so harus ditolak dan dikeluarkan dari tubuh, sintem sensor yang semacam ini adalah yang masih normal dan bagus.
Maka, jika ada orang yang jika dimasuki asap kok tidak ada penolakan dari tubuhnya seperti batuk, maka perlu di bawa kebengkel eh maaf kedokter untuk diperiksa, kenapa ada Karbon dioksida (asap) yg masuk ketubuh kok tidak ada reaksi penolakan? jangan-jangan ada sistem sensor ditubuhnya yg rusak.
Wallahu A’lamu Bisshowab
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (Al-Baqoroh Ayat :42)

0 Responses to "APAKAH INDONESIA SUDAH WAKTUNYA HARAM MEROKOK ?"

Posting Komentar